3 Daftar Tempat Pengadilan Negeri Di Jepara
Tempat pengadilan Negeri Jepara – Untuk kalian warga kota Jepara dan sekitranya yang sedang berencana akan mengurus tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan masalah hukum maka tempat yang bisa untuk anda pergunakan adalah pengadilan Negeri Jepara.Pengadilan adalah tempat dimana suatu perkara masalah dapat di selesaikan dengan menggunakan sebuah peraturan hukum yang berlaku.Untuk anda yang sedang mencari sebuah informasi terkait tentang jadwal sidang di pengadilan Aagama Jepara, Biaya untuk perceraian di pengadilan agama Jepara, Tempat pengadilan Negeri di Kota Jepara, Biaya untuk keputusan denda tilang.Maka anda akan menemukan segala informasi tersebut di sini.
Jadwal Sidang Pengadilan Agama Jepara
Untuk melihat informasi mengenai jadwal sidang di pengadilan Negeri Jepara maka cara yang bisa untuk anda lakukan adalah sangat mudah sekali.Kalian hanya tinggal mengunjungi website resmi dari pengadilan agama.Sebelum sebelum itu anda juga harus memastikan bahwa untuk perkara anda sudah kalian daftarkan terlebih dahulu ke pengadilan negeri Jepara.
Nantinya pada jadwal tersebut nantinya anda akan mendapatkan sebuah informasi terkait mengenai kapan tanggal sidang akan di lakukan, Anda akan mendapatkan sebuah informasi mengenai nomor perkara, Mengetahui ruang sidang, Dan agenda dari sidang.
Biaya Untuk Perceraian Di Pengadilan Agama Jepara
Berikut ini adalah perincian tentang biaya perceraian di Pengadilan Negeri Agama Jepara :
- Biaya untuk pendaftaran gugatan percerain : Rp.30.000
- Biaya untuk proses perceraian sebesar : Rp.50.000
- Biaya untuk panggilan pemohon : Rp.80.000 x (3) : Rp.240.000
- Biaya untuk panggilan pemohon : Rp.80.000 x (4) : Rp.320.000
- Biaya untuk redaksi : Rp.5.000
- Biaya untuk penggantian materai : Rp.6.0000
Maka total biaya yang harus anda persiapkan untuk kepengurusan perceraian di Pengadilan Negeri Jepara adalah sebesar Rp.651.000
Setiap tempat dari pengadilan Ngeri di Jepara tentunya memiliki harga yang tidak sama, Biaya tersebut nantinya dapat menyesuaikan dengan keputusan dari masing-masing pengadilan agama di kota Jepara.
Biaya Untuk Keputusan Denda Tilang Di Pengadilan Jepara
- Berikut ini adalah mengenai perincian terbaru mengenai besarnya biaya untuk denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi yang telah di kami kutip dari laman resmi Polri pada hari senin 1 Februari 2021 :
- Bagi setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka anda di pidana dengan kurungan selama 4 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.1.000.000 sesuai dengan pasal 281.
- Untuk setiap pengendaraan kendaraan bermotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun tidak mampu untuk menunjukkannya pada saat terjadi sebuah razia maka akan dipidana selama 1 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 288 ayat 2.
- Untuk setiap kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak dipasangi tanda nomor kendaraan maka akan di pidana selama 2 bulan atau membayarkan denda sebesar sebesar Rp.500.000 sesuai dengan pasal 280.
- Setiap pengendara bermotor yang tidak menggunakan perlengkapan berkendara seperti tidak terdapat spion, Lampu utama, Rem, Klakson, Pengukur kecepatan, serta knalpot standart maka pengendara tersebut akan mendapatkan pidana kurungan selama 1 bulan atau membayar denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 285 ayat 1.
- Untuk setiap pengendara mobil yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti tidak ada spion, Klakson, Lampu utama, Lampu untuk mundur, Lampu rem, Kaca depan, Bumper, Penghapus untuk kaca maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 2 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.500.000 seusai dengan pasal 285 ayat 2.
- Setiap pengendara mobil yang tidak di lengkapi dengan ban cadangan, Segitiga pengaman, Dongkrak, Pembuka untuk roda, Serta peratan pertama untuk pertolongan pada saat terjadi sebuah kecelakaan maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 1 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 278.
- Bagi setiap pengendara yang telah melanggar lalu lintas jalan maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 2 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
- Bagi setiap pengendara yang telah melanggar untuk aturan batas kecepatan yang telah di tentukan maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 2 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 5.
- Bagi setiap kendaraan mobil yang tidak di lengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 2 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.500.000 sesuai dengan pasal 288 ayat 1.
- Bagi setiap pengemudi atau penumpang yang posisinya duduk di samping dan tidak menggunakan sabuk pengaman maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 1 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 289.
- Bagi setiap pengendaran kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 1 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 291 ayat 1.
- Bagi setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada saat kondisi tertentu sebagaimana sesuai dengan pasal 107 ayat 1 maka akan mendapatkan pidana kurungan selama 1 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 293 ayat 1.
- Bagi setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau akan balik arah tanpa memberikan sebuah isyarat lampu maka akan di pidana kurungan selama 1 bulan atau membayarkan denda sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 294.
3 Daftar Tempat Pengadilan Negeri Di Jepara
Berikut ini adalah dafatar tempat pengadilan Negeri di Jepara :
- Pengadilan Negeri Jepara yang beralamatkan di Jalan Kyai Haji Fauzan No 4 Pengkol VII, Pengkol Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kode Pos 59415.Nomor telpon (0291) 591273.
- Pengadilan Agama Jepara yang beralamatkan di Jalan Shimahi No 18, Oengjol V , Pengkol Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Kode Pos 59415.Nomor telpon (0291) 593200.
- Kejaksaan Negeri Jepara yang beralamatkan di Jalan Kh Ahmad Fauzan No 3 Pengkol VII, Pengkol Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Nomor Telpon (0291) 591044.
Demikian artikel tentang Daftar Tempat Pengadilan Negeri Di Jepara, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian yang pada saat ini sedang ingin mengurus tentang sesuai hal di pengadilan Jepara.
Post a Comment for "3 Daftar Tempat Pengadilan Negeri Di Jepara"