Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

10 Daftar Tempat KUA Kantor Urusan Agama Di Jepara

Tempat Kantor Urusan Agama (KUA) di  Jepara – Menikah adalah merupakan salah satu keharusan yang perlu untuk anda lakukan apabila kalian telah menemukan pasangan hidup.Namun agar acara pernikahan anda nantinya dapat berjalan dengan baik maka langkah yang harus anda lakukan adalah dengan mendaftar acara untuk akad nikah di kantor KUA.Untuk kalian warga kota Jepara yang sedang kebingungan dalam mencari kantor KUA di kota Jepara terdekat dengan rumah anda maka anda tidak perlu khawatir sebab blog lokerjepara telah memiliki beberapa rekomendasi kantor KUA terdekat yang bisa untuk anda kunjungi agar kalian bisa mempersiapkan acara pernikah dengan baik.

Syarat  Kepengurusan Pendaftaran Nikah Di Kantor KUA  Jepara

Namun sebelum anda memutuskan untuk pergi ke kantor KUA di Jepara pastikan dulu anda sudah mempersiapkan beberapa syarat untuk mendaftar acara akad nikah di KUA Jepara berikut ini :

Persyaratan Untuk Calon Mempelai Laki-laki 

  • Membawa surat keterangan untuk menikah ( model N1 )
  • Membawa surat keterangan model N2
  • Membawa surat persetujuan dari mempelai (Model N3)
  • Membawa surat keterangan dari orang tua (model N4)
  • Menyertakan surat kematian istri (N6) untuk duda yang istrinya telah meninggal dunia
  • Melampirkan akta cerai yang telah di peroleh dari pengadilan agama untuk duda yang telah bercerai
  • Membawa surat keterangan pemberitahuan kehendak untuk menikah (model N7) apabila untuk calon pengantin sedang berhalangan, Nantinya untuk pemberitahuan nikah bisa diwakilkan oleh wali
  • Menyertakan fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Melampirkan akta kelahiran
  • Kartu keluarga
  • Membawa pas photo berukuran 3x2 sejumlah 5 lembar apabila calon dari mempelai lokasinya berbeda daerah dengan menggunakan latar belakang berwarna biru
  • Membawa pas photo berukuran 3x2 sebanyak 3 lembar apabila calon mempelai adalah berada pada domisili yang sama dengan menggunakan background berwarna biru
  • Mendapatkan dispense dari pengadilan apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
  • Mendapatkan dispensasi dari kecamatan apabila acara pernikahan kurang dari 10 hari
  • Membawa surat izin dari atasan untuk anggota POLRI dan TNI

Persyaratan Bagi Mempelai Perempuan

  • Membawa surat keterangan untuk menikah ( model N1 )
  • Membawa surat keterangan model N2
  • Membawa surat persetujuan dari mempelai (Model N3)
  • Membawa surat keterangan dari orang tua (model N4)
  • Menyertakan surat kematian istri (N6) untuk duda yang istrinya telah meninggal dunia
  • Melampirkan akta cerai yang telah di peroleh dari pengadilan agama untuk duda yang telah bercerai
  • Membawa surat keterangan pemberitahuan kehendak untuk menikah (model N7) apabila untuk calon pengantin sedang berhalangan, Nantinya untuk pemberitahuan nikah bisa diwakilkan oleh wali
  • Surat tes kesehatan yang didapatkan dari Puskesmas atau rumah sakit dan juga menyertakan bukti imunisasi
  • Menyertakan foto copy KTP
  • Membawa fotocopy akta kelahiran
  • Menyertakan fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas photo berukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Membawa surat akta cerai yang didapatkan dari pengadilan agama untuk janda yang telah bercerai
  • Memperoleh dispensasi dari pengadilan agama apabila usia dari mempelai wanita kurang dari 19 tahun
  • Mendapatkan dispensasi dari camat apabila kurang dari 10 hari 

Biaya Menikah Di Jepara Pada Terbaru

Telah di tetapkan pada sebuah peraturan perintah pada nomor 78 tahun 2014 terkait tentang perubahan atas peraturan pemerintah pada nomot 47 tahun 2004 yang berisikan tentang tariff atas penerimaan pemasukkan Negara bukan Pajak yang di berlakukan pada Departemen Agama.Pada peraturan tersebut telah di jelaskan bahwa untuk besarnya tariff menikah di KUA tidak di pungut biaya sepeserpun alias gratis namun dalam tanda kutip untuk acara akad nikah harus dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Pada jam operasional yaitu hari senin sampai dengan hari Jumat.Namun apabila untuk akad nikah di langsungkan di luar jam kerja maka pihak terkait akan di kenai biaya sebesar Rp.600.000.

Alamat Kantor KUA Di Jepara 

  1. Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Jepara yang beralamatkan di Jalan Pemuda No.105 RT.01/RW.02.III Potroyudan, Jepara, Jepara Regency, Central Java Kode Pos 59414.
  2. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jepara yang beralamatkan di Jalan Ratu Kalinyamat , Demaan VI, Krapyak Kecamatan Jepara, Jawa Tengah kode pos 59419
  3. KUA Tahunan Jepara yang berlamatkan di Jalan Penggung, Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59428
  4. KUA Kecamatan Kedung yang beralamatkan di Jalan Raya Jepara-Bugel No 2, RW.II Bugel, Kedung, Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59463
  5. KUA Kecamatan Pakis Aji yang beralamatkan di Jalan Raya LB Suwawul timur No 1 Rw 1 Lebak Pakis Aji Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59456
  6. Kantor Urusan Agama Pecangan yang beralamatkan di Jalan Pulodarat, Pecangan Rw 04 Rengging Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59462
  7. Kantor Urusan Agama Batealit yang beralamatkan di jalan Mindahan, Batealit, Godang Mindahan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kode Pos 59461
  8. KUA Kecamatan Mlonggo yang beralamatkan di Jalan Jepara – Bangsri Rw3 Sinanggul, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Kode Pos 59452
  9. KUA Kecamatan Nalumsari yang beralamatkan di Jalan Raya Nalumsari Area Sawah/Kebun, Gemiring Lor, Kecamatan Nalum sari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kode Pos 59466
  10. Kantor Urusan Agama Welahan yang beralamatkan di Jalan Raya Welahan No 16 Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tenagh Kode Pos 59464

Demikian artikel tentang daftar tempat KUA kantor urusan agama di jepara, Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi anda semua.Khususnya untuk kalian warga kota Jepara yang pada saat ini sedang kebingungan untuk mencari lokasi Kantor Urusan Agama terdekat di Jepara.

Post a Comment for "10 Daftar Tempat KUA Kantor Urusan Agama Di Jepara"