Cara membuat dan Syarat Akta Kelahiran Di Malang
Membuat Akta Kelahiran di Malang-
Bagimana cara membuat Akta Kelahiran di Kota Malang ? Serta
persyaratan apa saja yang di perlukan.Buat anda yang kebingungan untuk mencari
informasi terbaru mengenai hal-hal apa saja yang harus di persiapkan mimin
sudah menyiapkannya buat para sobat secara gratis.
Akta kelahiran adalah sebuah surat yang di keluarkan oleh dinas pencatatan
sipil yang berisikan tentang identitas secara asli mengenai status warga Negara
tersebut.
Akta kelahiran merupakan salah satu identitas yang tidak dapat terpisahkan
karena merupakan satu dari beberapa dokumen yang penting untuk kehidupan dia
baik di masa ini maupun masa yang akan datang.
Manfaat pembuatan akta kelahiran di Kota Malang
Pentingnya di dalam pembuatan dokumen yang satu ini tidak
bisa untuk kita pungkiri karena Akta Kelahiran merupakan hasil dari sebuah
Pencatatan Sipil terhadap suatu kejadian kelahiran seseorang.
Telah di nyatakan dalam aturan perundingan dalam pasal no 5 UU no 23 tahun 2002
mengenai Perlindungan seorang anak .Pasal ini menerangkan bahwa “Setiap seorang
anak agar wajib hukumnya berhak untuk mendapatkan nama sebagai identitas di
dalam status kewarganegaraannya.Dan juga telah di jelaskan dalam pasal 27 ayat
1 dan 2 , Ayat 1 yang berbunyi ‘Identitas diri dari seorang anak wajib di
berikan ketika dia sudah ahir dan ayat kedua yang berbunti “Identitas
sebagimana yang di maksudkan dalam ayat 1 di tuangkan pada Akta Kelahiran”.Maka
apabila orang tua tidak membuatkan anaknya sebuah surat Akta Kelahiran maka dia
sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Tujuan di dalam pencatatan ini sudah di terangkan di dalam pasal UU No 1 tahun 1974 yang menjelaskan bahwa pencatatan merupakan bersifat Universal dan merupakan sebuah pengakuan dari Negara atas status keberadaan anak tersebut.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Di Kota Malang
Bagi warga Malang ada beberapa syarat yang di perlukan agar dapat memperoleh
layanan pembuatan Akta Kelahiran ini.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus Bapak atau Ibu persiapkan untuk
pengurusan pembuatan Akta Kelahiran yang ada di Kota Malang :
1.Surat keterangan lahir yang di peroleh dari rumah sakit , puskesma,
Bidan
2.Melampirkan foto copy KK dan yang asli
3.Foto copy KTP dari kedua orang tua
4.Menyertakan Foto copy dan asli buku nikah orang tua
5.Bagi warga Negara asing wajib untuk melampirkan paspor yang masih berlaku
6.Surat keterangan asli dari kepolisian apabila anak tersebut tidak di ketahui
asal-usulnya secara jelas
7.Mendapatkan surat keterangan dari suatu lembaga social apabila anak tersebut
adalah warga penduduk yang rentan
Untuk waktu yang di butuhkan di dalam pembuatan Akta Kelahiran sendiri adalah 5 hari kerja bahkan bisa lebih.Biasanya tergantung dari banyaknya jumlah antrian yang juga mengurus hal yang sama.
Berikut ini adalah beberapa alur yang harus anda lewati di dalam pembuatan Akta Kelahiran khusunya yang ada di Kota Malang :
1.Pemohon mengisikan formulir yang telah di sediakan baik
oleh rumah sakit, puskesmas dan lain-lain
2.Dan juga mengumpulkan beberapa dokumen yang meliputi kk asli, foto copy buku
nikah dari pihak orang tua sebanyak 1 lembar, melampikran foto copy KTP pemohon
sebanyak 1 lembar, dan foto copy minimal 2 orang saksi sebanyak 1 lembar
kemudian Puskemas atau rumah sakit akan menginputkan data yang sudah kita
berikan tadi.Dan kalian akan mendapatkan berkas yang nantinya di serahkan ke
pihak Dukcapil.
Alur pemrosesan pembuatan Akta Kelahiran di Kota Malang
1.Petugas Dukcapil memverifikasi hasil dari data yang di
inputkan oleh petugas rumah sakit atau puskesmas
2.Kemudian pihak Dukcapil mengunggah hasil dari persyaratan yang telah di berikan
3.Lalu petugas Dukcapil akan memperoses dokumen kependudukan meliputi NIK, KK,
dan yang terakhir adalah Akta Kelahiran serta KIA.
4.Petugas pencatatan sipil akan memberikan dokumenn kependudukan kepada kamu
dan selamat Akta Kelahiran anak anda sudah selesai untuk di buat.
Biaya pembuatan Akta Kelahiran Terbaru
Tenang kalian tidak perlu pusing di dalam memikirkan biaya
yang harus di keluarkan karena di dalam pembuatan Akta Kelahiran adalah gratis
atau tidak di pungut biaya sama sekali.
Tetapi kamu harus mengisi formulir tentang pembuatan Akta Kelahiran yang di
beri materai 6 ribu rupiah.Kemudian Dukcapil akan melakukan pengecekan kembali
terhadap dokumen yang telah kita berikan kepada petugas.Apabila persyaratan
anda sudah lengkap dan sesuai maka Akta Kelahiran sudah siap untuk di cetak.
Lantas bagaimana apabila ada beberapa dokumen yang tidak sanggup untuk anda lengkapi.Tenang jangan khawatir Di lansir dari laman Kementrian dalam Negeri atau kemendagri, Ditjen pencatatan sipil kemendagri sudah menyiapkan solusinya buat anda yaitu apabila warga Negara tidak dapat memenuhi beberapa dokumen persyaratan kelahiran maka bisa di ganti dengan SPTJM atau kebenaran suatu data kelahiran.SPTJM dapat di gunakan pada kasus contoh appabila orang tua tidak memiliki buku nikah atau akta pernikahan, maka di dalam KK sudah menjelaskan bahwa pasangan tersebut sudah bersuami istri sehingga dapat dig anti dengan SPTJM yaitu kebenaran sebagai suami istri.SPTJM ini telah di sahkan atas dasar peraturan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 yang menyebutkan “Percepatan penikangkatan pencangkupan kepemilikan Akta Kelahiran”.
Penutup :
Demikianlah artikel tentang Cara membuat dan Syarat Akta Kelahiran Di Malang semoga
dapat bermanfaat bagi kamu semua.Semoga para sobat dapat di lancarkan di dalam
pembuatan Akta Kelahiran setelah mengetahui tentang informasi yang telah kami
sampaikan.
Post a Comment for "Cara membuat dan Syarat Akta Kelahiran Di Malang"