Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara membuat dan Syarat AK 1 (Kartu Kuning) di Jepara

Membuat Kartu AK 1(Kartu Kuning) di Jepara-
Bagaimana cara membuat kartu Kuning (AK1) di Jepara? Syarat apa saja yang harus dipenuhi. Buat kamu yang saat ini sedang mencari pekerjaan mungkin tidak asing dengan kartu tanda pencari kerja atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning atau kartu AK1. Dulu kartu ini memang berwarna kuning, namun sekarang warna kartu menjadi putih. Kartu ini berisi informasi mengenai si pencari kerja, mulai dari nama, nomor induk kependudukan, berikut gelar, data kelulusan, serta kampus atau sekolah tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya. Masing-masing pemilik kartu kuning akan mendapatkan nomor pendaftaran pencari kerja dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat.

AK-1 dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerahnya masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja sendiri, dengan melampirkamelampirkan Kartu Kuning, perusahaan atau instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Syarat AK 1 (Kartu Kuning) di Jepara



Melalui data kartu kuning pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk. Dengan demikian pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing.

Cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja di Jepara
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll. Jika ada perusahaan atau instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Untuk memastikan kesiapan pencari kerja, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan ‘diserahkan‘ ke perusahaan atau instansi.

Nah, sekarang kamu sudah tahukan fungsi kartu kuning untuk apa. Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di Jepara.
Berikut panduan cara membuat kartu kuning atau AK/I.

Syarat Penerbitan kartu AK/I :
  1. Pembuatan kartu kuning tidak bisa diwakili oleh orang lain
  2. Foto Copy ijazah terakhir, berlegalisir ( 1 lembar )
  3. Foto Copy E-KTP (1 lembar )
  4. Foto berwarna UK. 3x 4 ( 3 lembar )
Perpanjangan kartu AK/I :
  1. Pemohon datang sendiri, tidak bisa diwakili
  2. Foto Copy ijazah terakhir, berlegalisir ( 1 lembar )
  3. Foto Copy E-KTP (1 lembar )
  4. Foto berwarna UK. 3x 4 ( 3 lembar )
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di dinas tenaga kerja daerah.
Kantor  DisNakerTrans Jepara beralamatkan di Jl. Pesajen Demaan Jepara (59419) - Jateng

Setelah menyerahkan dokumen, kamu hanya tinggal menunggu nama kamu dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan keperluan kamu membuat kartu kuning. Petugas akan mengisi data di Kartu Kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan. Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas yang berwenang akan menandangani kartu kuning milikmu.

Setelah itu kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning. Masa berlaku Kartu kuning yaitu selama dua tahun sejak dibuat sedangkan untuk fotokopian yang di legalisir berlaku untuk enam bulan.
Bagi pemohon kartu kuning yang ingin bekerja di luar negeri, sebaiknya membuat kartu kuning luar negeri. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
  • Fotokopi kartu identitas kependudukan (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat izin bekerja di luar negeri dari suami atau orang tua yang telah ditandatangani
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Proses pengajuannya sama seperti saat pengajuan kartu kuning dalam negeri. Setelah kartu kuning jadi, kamu bisa memfotokopi kartu kuning tersebut untuk dilegalisir. Mudah kan cara membuat kartu kuning?

Tidak ada ketentuan biaya
Pembuatan kartu kuning di dinas tenaga kerja tidak membutuhkan biaya. Kamu hanya membutuhkan uang tunai untuk memfotokopi kartu kuning untuk dilegalisir. Pada dasarnya kartu kuning disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hati-hati jika ada petugas yang meminta kamu untuk membayar pada saat pembuatan kartu kuning ataupun untuk legalisir. Kemungkinan besar itu adalah tindakan pungutan liar atau pungli. Laporkan segera jika hal tersebut terjadi padamu.

Post a Comment for "Cara membuat dan Syarat AK 1 (Kartu Kuning) di Jepara"