Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK di Jepara
Bagi kamu yang lagi melamar pekerjaan atau mempersiapkan berkas lamaran pasti sudah tidak asing lagi dengan SKCK. Salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan diantaranya adalah menyertaan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Umumnya kita mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses dalam pembuatan SKCK membutuhkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK di Jepara? Berikut ini ulasannya.
Umumnya kita mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses dalam pembuatan SKCK membutuhkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK di Jepara? Berikut ini ulasannya.
Agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW. Setelah itu, akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan (isi dengan seksama).
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Kalo sudah mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan serta rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum kita mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, jangan sampai lupa untuk melengkapi persyaratan dibawah ini agar tidak bolak balik.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP atau bisa juga SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau bisa juga KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap )
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah semua kelengkapang yang perlu kita persiapkan sudah terpenuhi, kota bisa lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan kita ketika akan datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Setelah sampai kita langsung saja menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah siapkan tadi. Nanti kita akan dikasih kertas Formulir untuk di Isi.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau kita mengurus SKCK di Polres, maka prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat untuk penerbitan SKCK.
Setelah proses pembuatan sidik jari selesai, kemudian kita bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah kita siapkan tadi dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
Biaya:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang PNPB, biaya penerbitan SKCK sebesar :
Rp.30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah )
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang PNPB, biaya penerbitan SKCK sebesar :
Rp.30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah )
Post a Comment for "Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK di Jepara"