Syarat dan Cara Membuat SIM di Kabupaten Jepara
Cara Membuat SIM di Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Di Jepara ada banyak sekali masyarakat yang mengeluh mengenai cara ataupun prosedur dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dinilai cukup sulit. Kenapa harus punya SIM? Karena SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan yaitu meliputi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pembuatan SIM merupakan prosedur yang sulit, maka banyak masyarakat yang memilih untuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Tentunya melanggar peraturan lalu lintas yang terdapat dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan "setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya".
Jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor untuk Perseorangan
SIM A: adalah Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg Sedangkan Untuk SIM B1: adalah untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.Sedanfkan SIM B2: adalah Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg. SIM C: adalah Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam. SIM C1: adalah Untuk mengemudikan berkapasitas mesin 250-500 cc. SIM C2: adalah Untuk mengemudikan berkapasitas mesin di atas 500 cc. SIM D: adalah Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
SIM A Umum: adalah Untuk mengemudikan mobil umum dan barang, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg.sedangkang SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg. Dan untuk SIM B2 Umum: Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
2. Syarat Administratif
Syarat administrasi yang diajukan adalah Memiliki KTP, Mengisi formulir permohonan, Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak)Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohonan SIM Umum.
3. Syarat Tambahan
Dalam pembuatan SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulanUntuk membuat SIM B1 Umum kamu harus memiliki SIM B1 bisa juga SIM A Umum minimal 12 bulan.Untuk membuat SIM B2 Umum kamu harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Cara Membuat SIM
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
Di Jepara ada banyak sekali masyarakat yang mengeluh mengenai cara ataupun prosedur dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dinilai cukup sulit. Kenapa harus punya SIM? Karena SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan yaitu meliputi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pembuatan SIM merupakan prosedur yang sulit, maka banyak masyarakat yang memilih untuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Tentunya melanggar peraturan lalu lintas yang terdapat dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan "setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya".
Bagi Kamu yang masih belum memiliki SIM sebaiknya segera untuk membuat dan memiliki SIM agar tidak terkena/melakukan pelanggaran hukum lalu lintas.
Dibawah ini saya akan menberikan informasi tentang jenis SIM, Syarat dan Cara dalam Pembuatannya.
Dibawah ini saya akan menberikan informasi tentang jenis SIM, Syarat dan Cara dalam Pembuatannya.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor untuk Perseorangan
SIM A: adalah Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg Sedangkan Untuk SIM B1: adalah untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.Sedanfkan SIM B2: adalah Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg. SIM C: adalah Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam. SIM C1: adalah Untuk mengemudikan berkapasitas mesin 250-500 cc. SIM C2: adalah Untuk mengemudikan berkapasitas mesin di atas 500 cc. SIM D: adalah Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
SIM A Umum: adalah Untuk mengemudikan mobil umum dan barang, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg.sedangkang SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg. Dan untuk SIM B2 Umum: Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
Syarat Untuk Membuat SIM
1. Batas Usia Minimal
Batas usia bagi pengaju/Pembuat SIM A, SIM C, SIM D : 17 tahunSIM B1, SIM A Umum : 20 tahunSIM B2 : 21 tahunSIM B1 Umum : 22 tahunSIM B2 Umum : 23 tahun
Batas usia bagi pengaju/Pembuat SIM A, SIM C, SIM D : 17 tahunSIM B1, SIM A Umum : 20 tahunSIM B2 : 21 tahunSIM B1 Umum : 22 tahunSIM B2 Umum : 23 tahun
2. Syarat Administratif
Syarat administrasi yang diajukan adalah Memiliki KTP, Mengisi formulir permohonan, Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak)Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohonan SIM Umum.
3. Syarat Tambahan
Dalam pembuatan SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulanUntuk membuat SIM B1 Umum kamu harus memiliki SIM B1 bisa juga SIM A Umum minimal 12 bulan.Untuk membuat SIM B2 Umum kamu harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Cara Membuat SIM
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pembuat harus mempunyai KTP dan datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Untuk proses yang katiga Ambil atau beli Formulir untuk permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Mengisi Formulir
Selanjutnya setelah mendapatkan Formulir, Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
5. Ikuti Ujian
Tunggu sampai nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
6. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Setelah mengikuti dan berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
7. Ambil SIM
Tahap ketuju dan yang terahir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Patuhi Peraturan Yang Berlaku.
Mengetahui jenis-jenis serta persyaratan dalam pembuatan SIM, secara tidak langsung Anda akan dapat dengan mudah membuat surat izin mengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki tanpa harus membayar lebih kepada pihak ketiga.
Mengetahui jenis-jenis serta persyaratan dalam pembuatan SIM, secara tidak langsung Anda akan dapat dengan mudah membuat surat izin mengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki tanpa harus membayar lebih kepada pihak ketiga.
Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat SIM di Kabupaten Jepara"